Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT BPR Sanggabuana Agung yang dibuat berdasarkan prinsip independensi, keadilan, efisiensi dan efektifitas sebagai berikut :
Prosedur Penyampaian Pengaduan Kepada Bank
Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan (Penabung), Nasabah Deposito (Deposan) dan Nasabah Kredit (Kreditur). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara, yaitu :
- Pengaduan secara lisan dengan mendatangi kantor pusat.
- Pengaduan secara tertulis dengan mengisi form pengaduan nasabah yang ada di kantor pusat.
- Pengaduan per telepon melalui Call Center PT BPR Sanggabuana Agung (0267) 402-186
- Pengaduan melalui email dapat dikirim melalui emai : pengaduan.bprsba@gmail.com
Dalam pengajuan pengaduan secara tertulis, melalui surat dan email, nasabah menyertakan beberapa dokumen sebagai berikut :
- Fotocopy Identitas Diri dari nasabah/perwakilannya ( bersifat wajib );
- Surat Pernyataan yang menjelaskan permasalahan yang dialami oleh nasabah ( bersifat wajib );dan
- Dokumen-dokumen pendukung : Fotocopy Rekening BPR, Fotocopy Bukti Transaksi, Fotocopy dokumen pendukung terkait permasalahan yang dialami, Surat Kuasa nasabah yang diwakilkan.
- Tentukan inti masalah;
- Simpan dokumen pengaduan;
- Simpan surat menyurat dengan BPR;
- Catat dan minta serta simpan nomor registrasi pengaduan dari BPR;
- Mengisi dengan benar formulir pengaduan nasabah.
Penyelesaian Pengaduan Nasabah
- Penyelesaian pengaduan nasabah secara lisan atau via telepon akan diproses selama 2 ( dua ) hari kerja BPR, jika belum ada penyelesaian maka BPR akan mengunjungi nasabah dan meminta nasabah untuk mengisi formulir pengaduan nasabah disertai dengan bukti pendukung dan BPR segera menindaklanjuti.
- Penyelesaian pengaduan nasabah melalui email akan diproses selama 10 ( sepuluh ) hari kerja bank, jika belum ada penyelesaian maka BPR meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan selama-lamanya 10 ( sepuluh ) hari kerja bank.
Kerahasiaan Data Nasabah
Petugas Unit Perlindungan Konsumen