KREDIT KONSUMSI
Deskripsi

Kredit Konsumsi merupakan kredit yang diberikan untuk memperoleh barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan primer, sekunder dan tersier. Kredit Konsumsi merupakan porsi kredit yang paling umum dan banyak dipergunakan oleh Debitur karena sifatnya yang penting dan mempunyai nilai tambah sehingga Debitur dapat memperoleh kebutuhan tersebut dengan segera secara di angsur sehingga tidak harus menunggu hingga dananya ada terlebih dahulu sehingga Debitur dapat mengatur pengeluaran untuk keperluan lainnya. Adapun contoh jenis kredit konsumsi yaitu pembelian kendaraan bermotor, pembelian alat elektronik, pembelian perabotan, biaya pendidikan, biaya pernikahan, biaya pengobatan dan sebagainya.
| Jenis Kredit | Kredit Konsumsi |
| Jangka Waktu | Maksimal 4 Tahun |
| Plafon | Tidak Melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) |
| Suku Bunga | 15% s.d 24% per tahun |
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotocopy KTP Suami-istri
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto berwarna 1 lembar ukuran 4×6 (suami-istri)
- Keterangan Penghasilan Usaha atau Slip gaji 2 bulan terakhir untuk karyawan tetap
- Fotocopy Laporan Keuangan/Bukti Pembelian
- Membuka Rekening Tabungan di PT. BPR Sanggabuana Agung
- Fotocopy Rekening Listrik
- Fotocopy Surat Nikah/Surat Cerai
- Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) berlegalisir dari Kantor Kepala Desa atau Kecamatan setempat
- Fotocopy Rekening Koran
- Fotocopy Surat-surat Jaminan Sertipikat Hak Milik (NJOP/PBB)
- Fotocopy Surat-surat Jaminan Kendaraan Bermotor (BPKB dan STNK)
Jaminan (Agunan) yang Dapat Diterima
- Tanah dan Bangunan (Sertipikat Hak Milik, IMB, PBB)
- Kendaraan Bermotor minimum keluaran tahun 2010
- Bilyet Deposito PT. BPR Sanggabuana Agung
Biaya-Biaya Kredit
Biaya Kredit akan langsung dibebankan pada saat debitur melakukan pencairan kredit antara lain:
Biaya Provisi sebesar 1% dari total Plafon Kredit
- Plafon Rp. 1.000.000 s/d Rp. 5.000.000 = Rp. 50.000
- Plafon Rp. 6.000.000 s/d Rp. 10.000.000 = Rp. 100.000
- Plafon Rp. 11.000.000 s/d Rp. 50.000.000 = Rp. 200.000
- Plafon Rp. 51.000.000 s/d Rp. 100.000.000 = Rp. 300.000
- Plafon Rp. 101.000.000 s/d Rp. 300.000.000 = Rp. 500.000
– Plafon diatas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan dikenakan biaya pengikatan notaris sebagai berikut:
- Pengikatan agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) berupa Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebesar Rp. 450.000 per satu (1) berkas Sertipikat Hak Milik (SHM)
- Pengikatan agunan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berupa Akta Fidusia sebesar Rp. 250.000 per satu (1) berkas BPKB
– Plafon diatas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan dikenakan biaya pengikatan notaris sebagai berikut:
- Pengikatan agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) berupa Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sebesar Rp. 3.000.000 per satu (1) berkas Sertipikat Hak Milik (SHM)
- Pengikatan agunan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berupa Akta Fidusia sebesar Rp. 250.000 per satu (1) berkas BPKB
Biaya Asuransi untuk Jaminan berupa Kendaraan jenis motor/mobil dengan ketentuan Pihak Asuransi ditunjuk langsung oleh BPR dan estimasi biaya akan dilakukan oleh Pihak Asuransi
Sistem Pembayaran
Pembayaran angsuran pokok dan bunga per bulan sesuai dengan jadwal angsuran yang dibuatkan oleh Bank.
HUBUNGI KAMI
Jl. Ketabumi No. 38 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang 41311
Telp: (0267) 402-186
Fax: (0267) 402-006
Email: bprsba@gmail.com
ASOSIASI

PT. BPR Sanggabuana Agung Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta Merupakan Peserta Penjaminan LPS.
BANK PESERTA PENJAMINAN

