DEPOSITO

Deskripsi

Deposito

Deposito adalah simpanan dana pihak ketiga dalam bentuk uang yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu berdasarkan Perjanjian Nasabah penyimpan dengan Bank.

Persyaratan

  • Fotocopy KTP Deposan Perseorangan yang telah dewasa dan memiliki Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) yang masih berlaku.
  • Fotocopy NPWP, SITU, SIUP, STDP dan Akta Pendirian Perusahaan untuk Deposan berbadan hukum/perusahaan.

Ketentuan

  • Setoran awal deposito berjangka minimal Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
  • Pilihan jangka waktu yaitu 1, 3, 6 atau 12 bulan.
  • Suku Bunga Deposito 6%.
  • Deposito dapat dijadikan agunan untuk memperoleh kredit/pinjaman pada PT. BPR Sanggabuana Agung sebesar 80% dari nominal deposito.
  • Perpanjangan deposito dilakukan secara otomatis.
  • Pendapatan Bunga Deposito akan dikenakan pajak 20% setiap tanggal jatuh tempo deposito dan menjadi beban Deposan (Dasar Hukum: PP Nomor 131 Tahun 2000 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI).

HUBUNGI KAMI

Jl. Ketabumi No. 38 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang 41311
Telp: (0267) 402-186
Fax: (0267) 402-006
Email: bprsba@gmail.com

ASOSIASI

PERBARINDO

TERDAFTAR DAN DIAWASI

OJK

BANK PESERTA PENJAMINAN

LPS