TABUNGAN
Deskripsi
Tabungan adalah simpanan dana pihak ketiga dalam bentuk uang yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang telah disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tabungan ditujukan bagi penabung perseorangan ataupun Penabung berbadan hukum/perusahaan.
Persyaratan
- Fotocopy KTP Penabung Perseorangan yang telah dewasa dan memiliki Kartu Identitas (KTP/SIM/Kartu Siswa) yang masih berlaku.
- Fotocopy NPWP, SITU, SIUP, STDP dan Akta Pendirian Perusahaan untuk Penabung berbadan hukum/perusahaan.
Ketentuan
- Setoran awal minimal Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)
- Setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
- Penarikan tabungan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain kecuali melampirkan Surat Kuasa.
- Setoran dan Penarikan tabungan dapat dilakukan setiap hari kerja/jam kerja (Senin s.d Jum’at)
- Suku bunga tabungan 2%
- Saldo minimal tabungan adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)
- Penabung dengan saldo tabungan diatas Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) akan dikenakan pajak 20% atas pendapatan bunga tabungan setiap akhir bulan dan menjadi beban Penabung (Dasar Hukum: PP Nomor 131 Tahun 2000 tentang PPh atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI)
HUBUNGI KAMI
Jl. Ketabumi No. 38 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang 41311
Telp: (0267) 402-186
Fax: (0267) 402-006
Email: bprsba@gmail.com