KREDIT MODAL KERJA
Deskripsi

Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang diberikan untuk modal usaha mikro dan kecil dimana Debitur menggunakannya untuk keperluan operasional atau ekspansi usaha yang sudah berjalan. Jenis usaha yang bisa difasilitasi oleh Kredit Mikro seperti warung, sembako, warung makan/restoran, toko kelontong, bengkel, usaha percetakan, industri rumah tangga dan jenis usaha lainnya.
| Jenis Kredit | Kredit Modal Kerja |
| Jangka Waktu | Maksimal 4 Tahun |
| Plafon | Tidak Melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) |
| Suku Bunga | 15% s.d 24% per tahun |
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotocopy KTP Suami-istri
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto berwarna 1 lembar ukuran 4×6 (suami-istri)
- Membuka Rekening Tabungan di PT. BPR Sanggabuana Agung
- Fotocopy Rekening Listrik
- Fotocopy Surat Nikah/Surat Cerai
- Fotocopy Surat Keterangan Usaha (SKU) berlegalisir dari Kantor Kepala Desa atau Kecamatan setempat
- Fotocopy Rekening Koran
- Fotocopy Laporan Keuangan/Bukti Pembelian
- Fotocopy Surat-surat Jaminan Sertipikat Hak Milik (NJOP/PBB)
- Fotocopy Surat-surat Jaminan Kendaraan Bermotor (BPKB dan STNK)
Jaminan (Agunan) yang Dapat Diterima
- Tanah dan Bangunan (Sertipikat Hak Milik, IMB, PBB)
- Kendaraan Bermotor minimum keluaran tahun 2010
- Bilyet Deposito PT. BPR Sanggabuana Agung
Biaya-Biaya Kredit
Biaya Kredit akan langsung dibebankan pada saat debitur melakukan pencairan kredit antara lain:
Biaya Provisi sebesar 1% dari total Plafon Kredit
- Plafon Rp. 1.000.000 s/d Rp. 5.000.000 = Rp. 50.000
- Plafon Rp. 6.000.000 s/d Rp. 10.000.000 = Rp. 100.000
- Plafon Rp. 11.000.000 s/d Rp. 50.000.000 = Rp. 200.000
- Plafon Rp. 51.000.000 s/d Rp. 100.000.000 = Rp. 300.000
- Plafon Rp. 101.000.000 s/d Rp. 300.000.000 = Rp. 500.000
– Plafon diatas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) akan dikenakan biaya pengikatan notaris sebagai berikut:
- Pengikatan agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) berupa Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) sebesar Rp. 450.000 per satu (1) berkas Sertipikat Hak Milik (SHM)
- Pengikatan agunan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berupa Akta Fidusia sebesar Rp. 250.000 per satu (1) berkas BPKB
– Plafon diatas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) akan dikenakan biaya pengikatan notaris sebagai berikut:
- Pengikatan agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) berupa Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sebesar Rp. 3.000.000 per satu (1) berkas Sertipikat Hak Milik (SHM)
- Pengikatan agunan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berupa Akta Fidusia sebesar Rp. 250.000 per satu (1) berkas BPKB
Biaya Asuransi untuk Jaminan berupa Kendaraan jenis motor/mobil dengan ketentuan Pihak Asuransi ditunjuk langsung oleh BPR dan estimasi biaya akan dilakukan oleh Pihak Asuransi
Sistem Pembayaran
Pembayaran angsuran pokok dan bunga per bulan sesuai dengan jadwal angsuran yang dibuatkan oleh Bank.
HUBUNGI KAMI
Jl. Ketabumi No. 38 Kel. Karawang Kulon Kec. Karawang Barat Kab. Karawang 41311
Telp: (0267) 402-186
Fax: (0267) 402-006
Email: bprsba@gmail.com
ASOSIASI

PT. BPR Sanggabuana Agung Berizin dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta Merupakan Peserta Penjaminan LPS.
BANK PESERTA PENJAMINAN

